Kamis, April 16, 2026
Opini

Rakyat Tidak Bisa Makar

Oleh: Aprinus Salam

Belakangan ini, kembali ada sejumlah warga yang dituduh makar. Warga itu mungkin mahasiswa, para pengamat, buruh, karyawan, akademisi, dan sebagainya. Sebagai warga, dengan profesi dan pekerjaan tertentu, sangat mungkin makar. Akan tetapi, tuduhan makar tidak bisa dikenakan kepada rakyat.

Dalam hal ini, yang dimaksud makar adalah tindakan, sikap, aksi, atau berbagai perilaku lainnya yang melawan negara dan/atau konstitusi. Atau bisa juga, makar adalah segala tindakan, aksi, sikap, dan berbagai perilaku lainnya yang dimaksudkan untuk mengganggu, merusak, menghina, menghancurkan negara, atau simbol-simbol negara, dan segala hal terkait dengan hukum bernegara.

Warga itu berbeda dengan rakyat. Apalagi ketika menjadi warga negara yang sudah dikonstruksi sedemikian rupa oleh negara, atau berbagai konstruksi sosial lainnya, untuk tidak lagi bisa bertahan dengan identitas dan posisi aslinya sebagai rakyat.

Rakyat adalah suatu keberadaan yang, menurut Pembukaan UUD 1945;   …. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Dalam pernyataan konstitusi tersebut, rakyat dapat ditafsirkan sebagai perjuangan dan pergerakan kemerdekaan sebagai situasi bahagia dan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia. Jadi, ada situasi kemerdekaan, bahagia, dan selamat sentosa.

Situasi kedua kehadiran rakyat adalah situasi yang mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Hal yang perlu ditekankan adalah keberadaan rakyat hadir dalam situasi berdaulat, berkeadilan, dan berkemakmuran.

Bahkan pada paragraf ke-3 dijelaskan rakyat Indonesia-lah yang menyatakan kemerdekaan, bukan negara. Karenanya, pembentukan Pemerintah Negara Indonesia diperuntukkan untuk melindungi segerap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (paragraf ke-4).

Kekuasaan yang dimandatkan kepada pemerintah hanya dan demi untuk melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah (rakyat). Bahkan tugas pemerintah yang dibentuk untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pemerintah yang tidak mampu melakukan dan melaksanaan hal yang dimandatkan Pembukaan UUD 1945 itu tentu dianggap melanggar atau tidak sesuai dengan konstitusi.

Perlu dijelaskan siapa subjek-objek dalam Pembukaan UUD 19945. Ada banyak subjek-objek, antara lain kemerdekaan, kedaulatan, rakyat Indonesia, Allah yang Maha Kuasa, kebangsaan (bangsa Indonesia), Pemerintah Negara Indonesia, dan UUD Negara Indonesia.

Jika ditambahkan bagian akhir paragraf ke-4, pernyataan : Ketuhanan Yang Maha Esa ….. dan seterusnya, yang kemudian disebut sebagai Pancasila, subjek-objek bertambah, yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan/rakyat, dan keadilan sosial.

Akan tetapi, di antara subjek-objek tersebut, yang mengacu pada “sosok tertentu” hanya Ketuhanan/Tuhan dan Kerakyatan/Rakyat. Tuhan sebagai yang Maha Berkuasa adalah urusan-Nya Sendiri. Sementara itu, kemerdekaan, kemanusiaan atau keadilan, misalnya, adalah subjek-objek nilai atau situasional/kondisional. Pemerintah Negara Indonesia adalah subjek abstrak organisasional.

Dengan demikian, subjek utama sebagai sosok empirik dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Rakyat, bukan negara, bukan pemerintah. Bangsa merupakan sosok yang paling dekat dengat rakyat. Bangsa adalah himpunan rakyat.

Secara konstitusi rakyat adalah suatu kondisi asli yang merdeka, bahagia, berdaulat, berketuhanan, berkemanusiaan, berkeadilan. Hanya itu yang hanya bisa disebut rakyat. Dalam kondisi dan situasi itu, rakyat tidak bisa, atau bahkan hampir tidak mungkin, makar. Karena segala nilai tentang keberdaulatan ada dalam dalam diri rakyat.

Masalahnya, sebagai rakyat yang juga sebagai warga, warga dikonstruksi sedemikian rupa agar sosok rakyat diadministrasikan sebagai warga negara. Dalam posisi warga negara, warga harus ikut aturan negara yang dimandatkan kepada pemerintah yang berkuasa.

Dalam praktiknya, banyak warga negara menjadi pejabat, pengusaha, pengamat, akademisi, karyawan, buruh, petani, mahasiwa dan sebagainya. Sangat mungkin, tidak semua profesi fungsional itu menghilangkan “kadar kerakyatan” dalam diri seseorang. “Kadar Kerakyatan” itu perlu dibuktikan. Jika tidak terbukti ada kandungan rakyat dalam diri profesi-fungsional tersebut, maka mereka berpeluang untuk disebut makar.

Rakyat itu suci dan sakral. Jangan main-main dan seenaknya dengan rakyat, atau bahkan menuduh rakyat makar. Bisa kualat nanti.

Aprinus Salam, Guru Besar di FIB UGM.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *