Rabu, Februari 18, 2026
BahasaOpini

Secara Teori, Penjarahan Tidak Dilakukan oleh Rakyat

Oleh Aprinus Salam*

Dalam sejarah dan kebudayaan di mana pun, rakyat itu adalah substansi dan simbol kemandirian (independen), dia hidup dalam dan berdasarkan dirinya sendiri.

Secara teori, penjarahan tidak dilakukan oleh mereka yang disebut rakyat. Pembicaraan ini akan menjelaskan dua hal, yakni apa itu teori terkait penjarahan, dan dalam konteks tulisan ini, apa itu rakyat.

Teori adalah seperangkat pernyataan berdasarkan hubungan-hubungan logis yang rasional dan empiris, dengan mempertimbangkan semua kemungkinan yang menyebabkan sesuatu terjadi. Dalam hal itu, teori bisa menjelaskan asal-usul dan kategori-kategori kenapa ada sesuatu yang kemudian disebut penjarahan di satu sisi, dan rakyat di sisi yang lain. Teori yang muncul dari pencermatan yang detil, riset yang intensif dan matang, maka 97% teori adalah benar.

Peristiwa demonstrasi, kecelakaan dalam demonstrasi, kerusuhan sosial, berbagai kekerasan, hingga apa yang disebut sebagai penjarahan, semua adalah kategori-ketegori yang berbeda. Sebenarnya, secara hemeneutika, semiotik, ataupun kewacanaan, tidak sulit menjelaskan perbedaannya. Sebagai misal, kerusuhan sosial adalah kategori peristiwa besarnya. Di dalam kerusuhan sosial terdapat penjarahan, atau berbagai pelanggaran lainnya, yang menyebabkan peristiwa itu disebut kerusuhan sosial. Kerusuhan sosial melibatkan masyarakat. Mungkin di dalam masyarakat ada rakyat. Tapi, rakyat bukan masyarakat. Memang, sangat mungkin masyarakat mengorganisasikan rakyat. Dalam sejarah dan kebudayaan di mana pun, rakyat itu adalah substansi dan simbol kemandirian (independen), dia hidup dalam dan berdasarkan dirinya sendiri.

Dalam situasi dan kondisi itu, rakyat tidak membutuhkan sesuatu di luar dirinya, termasuk tidak membutuhkan negara. Yang membutuhkan negara adalah masyarakat. Namun, yang memberi mandat negara adalah rakyat, bukan masyarakat. Begitu rakyat telah memberi mandat kepada negara, maka secara teori negara adalah representasi rakyat. Ini prinsip rakyatlah yang berdaulat, bukan masyarakat. Kenyataannya memang beda. Negara lupa akan jati dirinya. Setelah negara diberi mandat oleh rakyat, rakyat independen dalam dirinya. Rakyat tidak punya motif, tidak punya rencana, karena dia adalah suatu yang bebas. Cuma, biasanya, keberadaan itu tidak sepenuhnya bisa bertahan, sebagian rakyat menjadi bagian dari masyarakat.

Kenyataannya, negara memang hanya bisa menjangkau dan mengelola masyarakat. Urusan KTP dan berbagai administrasi kewargaan, itu bukan negara mengurus rakyat. Itu negara mengelola masyarakat yang di dalamnya ada rakyat. Sebagian besar dari rakyat memang bekerja dalam kehidupan sosial. Ada dua kemungkiinan. Pertama, rakyat bekerja dalam posisi sebagai bagian dari masyarakat. Ini kadar rakyat yang cukup rendah. Kedua, kadar rakyat yang cukup tinggi adalah rakyat bekerja untuk dirinya sendiri, tanpa bergantung dengan sesuatu di luar dirinya. Masalahnya, keberadaan dan relasi rakyat dalam masyarakat cukup beragam. Maka, beragam pula bentuk dan karakter masyarakat. Ada masyarakat yang gampang diatur dan patuh, karena keberadaan rakyat sangat sedikit di dalamnya. Tapi, ada pula masyarakat yang terlihat lebih berani, karena cukup banyaknya rakyat di dalamnya.

Kembali ke soal penjarahan. Penjarahan adalah suatu kategori pelanggaran terhadap hak-hak pemilikan privat, atau bahkan pelanggaran terhadap benda/pemilikan publik. Memang, kita tidak tahu dari mana asal usul pemilikan privat, juga proses dan mekanisme benda pemilikan publik. Pelanggaran terhadap hak privat dan benda publik adalah melanggar hukum dan harus diproses secara hukum. Negara wajib memastikan hukum berjalan dan tegak di republik ini. Hal itu dalam rangka negara mengelola dan mengatur masyarakat. Bukan dalam rangka negara mengelola rakyat. Dalam konteks itu, dapat dipahami bahwa yang melakukan kasus penjarahan adalah sejumlah orang dalam masyarakat yang diatur dan dikuasai oleh warga lain yang posisinya lebih tinggi dan lebih kuat. Mekanismenya berantai sesuai dengan posisinya masing-masing.

Jadi, penjarahan adalah motif terencana, karena melibatkan banyak orang, waktu, sasaran, dan tujuan. Ada seorang pengamat intelijen mengatakan kerusuhan sosial akhir Agustus 2025 adalah karena kegagalan intelijen. Justru sebaliknya, hal itu memperlihatkan keberhasilan kerja intelijen. Demonstrasi dan kerusuhan sosial itu demikian terukur. Boleh rusuh dan bersiko gugurnya sejumlah korban, tapi jangan sampai berketerusan mengganggu posisi orang nomer satu. Emang siapa yang punya intelijen? Jadi, rakyat tidak akan menjarah. Karena rakyat tidak punya motif dan tidak punya kepentingan.

* Prof. Dr. Aprinus Salam, S.S., M.Hum., Pakar bidang Bahasa, Komunikasi, Studi Budaya, dan Sastra.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Sastra, UGM.

Bagikan

One thought on “Secara Teori, Penjarahan Tidak Dilakukan oleh Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *