Selasa, September 22, 2026
Opini

Masalah Indonesia, Sufisme Martabat Tujuh, dan (Pos-) Marxisme

Oleh: Aprinus Salam

Salah satu masalah masyarakat Indonesia yakni ketika kesalahan dan kejahatan dianggap sebagai perbuatan yang manusiawi. “Namanya juga manusia”, “Itu sesuatu yang manusiawi”, begitu kita mengatakannya untuk memakluminya. Kalau penegak dan aparat hukum lemah, sebagai manusia mereka dimaklumi karena itu sesuatu yang manusiwi.

Dalam konteks tersebut, permakluman terhadap “kejahatan manusiawi” menjadi sangat merugikan dan bisa jadi berbahaya. Manusiawi seperti apa yang kita bayangkan?

Pada abad ke-17 dan terutama setelahnya, kolonial mulai “memodernkan” dan “mengkapitalisme (kolonial)-kan” Indonesia. Kelas dan status diperkokoh untuk memudahkan penjajah “mengatur” masyarakat Nusantara. Dalam sejumlah tulisan “Barat”, manusia Indonesia (Nusantara) diprofilisasi sebagai malas dan bodoh.

Sejak awal abad ke-20, teori sosial semakin dikenal akademisi Indonesia. Dalam perspektif sosial, ekonomi, dan politik, Indonesia mulai dibaca (dan dianalisis) secara Marxian, sebagai salah satu perpektif yang sangat penting.

Karena kuatnya proses sekularisasi, tentu berkat “kuasa Barat”, ilmu dan teori berbasis “tidak manusiawi”, salah satunya sufisme, tidak berkembang. Ada yang mengatakan toh sufisme juga dari luar. Dalam perdebatan yang panjang, sufisme di sini, secara inheren masuk ke Indonesia, ada yang mengatakan abad ke-8, ada yang mengatakan abad ke-9, bahkan ada yang mengatakan abad ke-11/12.

Hindu dan Budha juga dari luar, dan menjadi” agama resmi” di Nusantara sejak abad ke-5. Islam dan sufime diterima, menurut cukup banyak kajian, karena sangat banyak kesesuaian dengan keyakinan masyarakat Nusantara. Baiklah, sejarah telah berlangsung.

Dalam praktik lebih lanjut, ketika Indonesia melakukan pembangunan, mengelaborasi praktik-praktik kapitalisme dan modernisme, kajian-kajian marxian menjadi sesuatu yang menggelisahkan kekuasaan. Itulah sebabnya, marxisme pernah dilarang oleh kekuasaan Orde Baru. Karena dalam marxisme ada bayang-bayang radikalisasi perlawanan terhadap kekuasaan yang manusiawi.

Kemudian, pada Mei 1998, Orde Baru secara kekuasaan politik memang dihentikan. Akan tetapi, kapitalisme dan modernisme, terus membesar. Kompleksitas masalah yang dihadapi Indonesia semakin banyak. Indonesia menjadi ruang konsumen yang kapitalisme global. Hierarkisasi kelas semakin menganga, menipulasi-manipuasi nilai tidak terkendali, kejahatan semakin canggih sekaligus terselubung. (Tapi, di era medsos banyak yang bisa terintip).

Sebagai akibatnya, ilmu sosial marxisme semakin kehilangan ketajamannya. Ketika mencoba melirik ilmu agama, juga mengalami pelemahan. Karena kuatnya kapitalisme, apa-apa menjadi komoditas. Yang berkuasa adalah kapitalisme global.

Dalam perjalanannya, marxisme bertransformasi menjadi posmarxisme, suatu paradigma dan perspektif yang mempertimbangkan munculnya subjek-subjek radikal, terutama yang dikembangkan oleh Zizek, Ranciere, dan dalam penjelasan yang sedikit berbeda seperti diperlihatkan dalam teori Deleuze. Pada titik inilah posmarxisme dan sufisme bisa dipertemukan.

Di Indonesia, banyak jalan dan cara bagaimana sufisme diperkenalkan dan diwariskan. Ada yang mengatakan sufisme sudah terbawa sejak Islam masuk Indonesia. Aliran dan mazhab sufi juga cukup banyak, baik di dunia maupun di Indonesia.

Akan tetapi, dalam bidang budaya dan sastra di Indonnesia, salah satu tokoh yang paling menonjol tentulah Hamzah Fansuri. Penyair Besar Aceh yang berkiprah di abad ke-16. Hamzah Fansuri adalah tokoh kontrovensial dengan sufisme martabat tujuhnya. Pemikiran sufisme Hamzah dianggap berbasis pemikiran Al Hallaj, sesuatu yang kemudian dikenal sebagai wahdatul wujud.

Fansuri mengembangannya dalam berberapa karya sastranya seperti dalam Rahasia Para Arif, Minuman Para Pencinta, Yang Mencapai Puncak. Beberapa puisi Fansuri yang terkenal antara lain “Syair Perahu” dan “Syair Ikan Tongkol”, “Syair Burung Pingai”, dan beberapa yang lain. Sudah banyak kajian tentang karya Fansuri yang dapat disimpulkan sebagai bernapas tasawuf radikal. Karena tasawufnya radikal, juga karena pertentangan politik internal, sejumlah karya Fansuri dimusnahkan.

Pemikiran (dan keyakinan) Fansuri kemudian dikenal dalam prinsip Martabat Tujuh, yakni prinsip Ke-Satu-an Dzat (Martabat Dzat), prinsip martabat wahda, prinsip martabat wahidiyah, prinsip martabat roh, prinsip martabat mitsal, prinsip martabat materi, dan prinsip martabat insan.

Saya mengambil prinsip martabat insan sebagai pintu masuk. Hal yang dimaksud dengan prinsip martabat ihsan adalah insan kamil. Insan kamil ini, sebagai insan sempurna, adalah pantulan reflektif Dzat Tuhan, sekaligus sebagai “persenyawaan” martabat-martabat yang lain. Dalam konteks ini, manusia sempurna adalah Manusia-Tuhan. Jadi, berbeda dengan manusia yang dimanusiawikan.

Dalam beberapa hal, dengan paradigma yang berbeda, tetapi sebenarnya maksudnya sama, insan kamil tersebut bisa disetarakan dengan subjek radikal. Kalau insan kamil berangkat dari keyakinan yang harus dipraktikkan (dalam laku) hidup spiritual Islam. Subjek radikal dalam posmarxis hadir dalam satu situasi sosial ketika subjek tersebut mampu membebebaskan dirinya dengan, dan terhadap, berbagai kepentingan ideologis, tujuan politik, ekonomi, atau sosial.

Dalam praktiknya, baik insan kamil atau pun subjek radikal bisa didapatkan dalam berbagai cara. Secara guyon-guyon, mereka yang miskin sekali hingga tidak punya apa-apa, atau mereka yang kaya sekali dan serba punya apa-apa, berpeluang untuk bisa bebas dari hal-hal duniawi.

Seorang pemuda yang mandiri, tidak terikat dengan berbagai urusan politik dan ekonomi, dan memiliki keyakinan spiritual, sangat mungkin juga berpotensi untuk menjadi subjek radikal di satu sisi, atau insan kamil di sisi yang lain. Seorang remaja yang polos berpeluang untuk besar untuk berposisi sebagai subjek radikal. Seorang petani atau nelayan yang mendapatkan nafkahnya murni dari apa yang dikerjakannya berpotensi menjadi insan kamil.

Dalam konteks tertentu, merekalah yang disebut sebagai rakyat, dalam pengertian nilai dan simbolik. Bukan dalam pengertian, mereka yang hidup dalam masyarakat dan bergantung pada administrasi kekuasaan-publik, atau yang biasa disebut sebagai bagian dari publik.

Rakyat adalah suatu potensi yang setiap orang bisa saja mengklaim sejauh dalam posisi bebas dan merdeka. Rakyat sangat berpeluang besar menjadi insan kamil atau subjek radikal.

Sayangnya, potensi untuk menjadi subjek radikal atau insan kamil itu sangat sulit menjadi sebuah kesadaran. Sebagian besar dijadikan warga negara, sebagian yang lain menjadi penduduk, sebagian yang lain diprofesikan, diidentitaskan, dan terpaksa menjadi bagian dari ormas dan orsospol tertentu, sebagian yang lain menjadi preman.

Secara umum, pendidikan Indonesia tidak berorientasi untuk melahirkan insan kamil atau subjek radikal. Bahkan kekuasaan dan pendidikan sangat tidak suka dengan kata radikal. Secara umum, hegemoni budaya Indonesia juga tidak berkenan dengan hal-hal radikal. Pengertian radikal tidak sesuai dengan makna aslinya, yakni sesuatu yang berakar.

Kekuasan dan Sastra Sufistik

Berdasarkan situasi tersebut, secara keilmuan dan sebagai perspektif teoretis, sufisme hanya berkembang di kalangan sangat terbatas. Akan tetapi, dalam sastra Indonesia sastra sufi bejalan halus dan berketerusan, kadang terlihat lemah, kadang terlihat lumayan bersemangat. Seperti juga disinyalir dalam kajian Faruk, sebenarnya beberapa karya penting pada masa Balai Pustaka sudah memperlihatkan “dimensi tasawuf/sufisme”.

Bukan karena para “penyeleksi kolonial tidak paham”, tapi karena sufisme Balai Pustaka tidak tampil menonjol, maka karya-karya tersebut bisa diterbitkan dan bisa disebar luas. Hingga hari ini pun kita masih bisa membacanya.

Pelajaran agama di berbagai pesantren dan berbagai komunitas tetap berjalan. Tentu sebagian mereka mempelajari sufisme. Salah satu literatur favorit yang dikenal mungkin karya Al Gazali. Secara akademis karya Fansuri banyak dikaji di bidang-bidang filologi dan kajian-kajian sejarah, sastra, atau kebudayaan.

Setelah Indonesia merdeka, tekanan kontrol kekuasaan berganti wajah, yakni dari kekuasaan kolonial ke kekuasaan pemerintah sendiri. Pada tahun 1970-an dan setelahnya, negara semakin tampil dengan wajah ketat dan menakutkan. Sastra bersiasat untuk mengamankan dirinya ke dalam tiga hal. Pertama, ke sastra populer, kedua, ke sastra dalam dimensi lokalitas, dan ke tiga, terutama puisi, salah satunya ke dalam sufisme.

Banyak yang menonjol membawakan varian sufisme, seperti Abdul Hadi, Soetardji, Zawawi, Cak Nun, hingga beberapa puisi Ahmadun, Hamdi, dan beberapa yang lain. Dalam frame yang berbeda karya Soetardji banyak dibicarakan secara internal kesastraan. Pada tahun 1990-an, sejumlah penyair sufis juga cukup banyak dikaji.

Salah satu penyair yang banyak bersuara dalam dimensi tasawuf atau sufisme adalah Cak Nun. Sejumlah puisi Cak Nun dapat disebut memperlihatkan kecenderungan wahdatul wujud. Kajian ini saya bicarakan dalam tesis saya (2004, dan 2019). Wahdatul wujud adalah pemikiran, penghayatan, dan keyakinan yang jauh hari sudah diperkenalkan oleh Fansuri.

Relevansi Martabat Tujuh

Seharusnya, secara teortetik, teori martabat tujuh yang dikembangkan oleh Fansuri, bisa lebih relevan. Seperti telah disinggung, saya mengalurkannya dalam perspektif teori yang mengklaim dirinya ilmiah, Marxisme. Akan tetapi, teori Marxisme memang tidak membawa Tuhan untuk menganalisis berbagai kejadian di kehidupan. Bukan berarti kemudian bisa disebut atheis, tapi memang Tuhan “sengaja” disembunyikan karena tidak bisa dibuktikan ke-Ada-an nya secara empirik dan rasional.

Berbeda dengan Marxisme, para pengembangannya, para pemikir posmarxis, terlihat lebih spiritual. Ada pengakuan yang lebih serius terhadap sesuatu yang Nyata yang tidak atau belum terbahasakan. Ada situasi-situasi ketika manusia juga bisa melampaui kemanusiaan dan masuk ke dalam situasi dan kondisi “Kosong” (suwung), manusia menjadi ada karena masuk ke dalam Ada.

Ini bisa diandaikan seperti manusia kamil, manusia-Tuhan. Subjek suwung adalah situasi-kondisi manusia radikal karena kesubjekkan terintegrasi, terkoneksi, bersenyawa bersama semesta-alam. Kesubjekannya Ada dalam kesemetaan itu sendiri, suatu teori yang sebenarnya sudah dielaborasi oleh Fansuri.

Paradigma dan teori-teori poshumanisme (filosofis) tampaknya mengarah pada pengakuan spiritual tentang keberadaan manusia yang terkoneksi dengan benda-benda, lingkungan, tumbuhan, hewan, dan teknologi, dan mengkonstruk kesadaran manusia sebagai kesadaran bersama semesta. Kesadaran semesta ini, secara pragmatis bisa diandaikan sebagai kesadaran manusia kamil.

Dengan demikian, apa yang penting dari martabat tujuh? Pertama tentu saja kehadiran insan kamil ala Fansuri (bukan ala si ala loh) atau (subjek radikal) paling tidak dapat memberi perimbangan untuk dihadapkan pada “subjek manusiawi” dengan segala sikapdan pengakuan manipulatifnya.

Kedua, hal-hal yang bisa dikondisikan terhadap pontensi insan, manusia-Tuhan (subjek radikal) bisa memberi kontrol dan kritik bermartabat terhadap konstruksi dan politik hegemoni kekuasaan yang menganggap tindakan kejahatan sebagai tindakan manusiawi.

Ketiga, saya mencermati laporan teman-teman yang melakukan riset di beberapa masyarakat tradisional di beberapa daerah Indonesia. Mereka menemukan manusia yang memiliki keyakinan memposisikan diri kemanusiaannya terkoneksi dan terintegrasi dengan tumbuhan, hewan, dan hal-hal bendawi  lainnya. Saya kadang menyebutnya sebabagai poshumanisme nusantara.

Yogya, 15 September 2026

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *