Jumat, Agustus 7, 2026
Uncategorized

Kitab Undang-Undang Kebudayaan Rakyat Nusantara

Oleh: Aprinus Salam*

Sebenarnya, kata atau istilah Nusantara, bahkan setelah 4 kali amandemen, tidak ada dalam UUD. Istilah Nusantara baru muncul di UU, bukan di UUD. Jadi, memang nusantara belum diakomodasi oleh UUD. Konsep Nusantara lebih sebagai konsep sejarah, kebudayaan, dan peradaban Indonesia itu sendiri.

Namun, kata Rakyat (Kerakyatan dan kata yang berasosiasi dengan rakyat) ada dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

Mungkin, para sedulur yang bergerak di Kebudayaan Rakyat Nusantara perlu membuat semacam kitab Undang-Undang Kebudayaan Rakyat Nusantara. Basisnya ada dua; Pancasila dengan menempatkan sila Kerakyatan sebagai poros subjek yang empirik dalam lima sila Pancasila.

Kedua, Manifesto Kebudayaan Rakyat Nusantara yang sudah dibuat para sedulur, yang saya kira sudah bagus. Saya kutip (maaf) sepenggal dari manifesto tersebut. “Kebudayaan Rakyat Nusantara bukan organisasi. Dia adalah gerakan. Gerakan untuk membangunkan kembali daya cipta rakyat. Gerakan untuk mempertemukan kembali tradisi dan masa depan. Gerakan untuk menjadikan kebudayaan sebagai jalan menuju kemerdekaan yang sesungguhnya.”

Tentu ini pekerjaan dan gerakan yang berat, membutuhkan waktu, tenaga, dan pikiran. Karena Kitab Undang-Undang Kebudayaan Rakyat Nusantara akan menjadi sesuatu yang penting buat Nusantara-Indonesia.

Dalam Undang-Undang Kebudayaan Rakyat Nusantara tersebut, setelah menempatkan Rakyat sebagai Subjek, kemudian memformulasikan dalam bahasa yang definitif apa itu Nusantara yang berimplikasi apa itu Kebudayaan.

Kita tahu, pengertian Kebudayaan juga beragam, sehingga sebagai strategi, kebijakan, dan kebajikan kebudayaan para sedulur perlu memformulasikannya secara komprehensif (sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan yang dapat dipikirkan)

Begitu banyak masalah yang perlu dipikirkan, ketika semua orang menggunakan nama dan atas nama Rakyat untuk berbagai kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan budaya itu sendiri. Sementara, “rakyat yang asli” tidak pernah baik nasibnya, suaranya tidak pernah didengar, atau bahkan jangan-jangan kita juga bukan “rakyat yang asli itu.”

Dalam Undang-Undang Kebudayaan Rakyat itu, perlu ada kode-kode yang relasional yang terintegrasi dengan Ketuhanan, Kemanusiaan, Keadilan (sosial yang beradab), Kebangsaan, Keindahan, Kehikmatan, Kebijaksanaan, Kerasionalan, dan Keempirikan.

Para sedulur perlu membangun jaringan kerja dan karya untuk mereka yang berhikmat bagi Kebudayaan Rakyat Nusantara di seluruh dunia.

*Guru Besar FIB UGM

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *